SERANG – Kendaraan overtonase atau kelebihan berat akan semakin diawasi. Hal itu mengingat adanya kecelakaan yang diakibatkan kendaraan kelebihan berat beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya kerap melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian. “Kami juga lakukan penertiban,” ujar Tri melalui telepon seluler, Minggu (8/9).
Tri mengatakan, pengawasan angkutan barang jalan bersama sesuai kewenangan masing-masing. Di jalan milik Pemprov Banten, ada jembatan timbang sesuai dengan kewenangan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Ada tiga jembatan timbang di Banten,” tuturnya.
Jembatan timbang tersebut yakni di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang sesuai kewenangan UU yang sudah diserahkan ke Kemenhub. Pemprov Banten juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 551/11265-DHL2/Tahun 2015 tentang Pendataan Angkutan Barang di Wilayah Provinsi Banten. Setiap perusahaan angkutan umum barang yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten agar teregistrasi pada DPD Aptrindo Banten dan Dishub.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi Banten Sucipto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan perhatian terhadap angkutan seperti itu untuk meminimalisasi dampak negatif yang bisa saja terjadi. Lantaran, saat ini angkutan overdimensi dan overload masih menjadi persoalan. Namun, hal itu bukan hanya terjadi di Banten, tapi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Kata dia, pihaknya secara rutin melakukan penindakan berupa penilangan. Namun, jumlah personel yang terbatas sedangkan cakupan wilayah yang luas menyebabkan upaya pengawasan yang dilakukan pihaknya tak optimal.
Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, banyak kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan overload. Dari penelusuran yang dilakukan kepolisian, salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan truk angkutan dikarenakan overdimensi dan overload. Hal itu terjadi pada kecelakaan di Cipondoh, Kota Tangerang dan di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) KM 91 yang belum lama ini terjadi.
Wibowo mengungkapkan, kecelakaan di Cipondoh itu terjadi karena muatan truk mencapai 32 ton. Sedangkan kecelakaan yang di Bandung, Cipularang itu lantaran muatan truk mencapai 60 ton. Padahal, muatan yang dianjurkan maksimal 23 sampai 25 ton. Wibowo menerangkan, kecepatan dan percepatan harus searah. Namun, yang terjadi saat ini banyak kecelakaan akibat kecepatan tinggi tapi percepatan kecil. (nna/air/ags)









