SERANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten terus mendorong pemerintah daerah di Banten untuk melakukan elektronifikasi dalam berbagai transaksi.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non-tunai berbasis digital. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, istilah yang dipergunakan adalah transaksi non-tunai pemerintah daerah.
“Yakni pemindahan sejumlah nilai dari satu pihak ke pihak yang lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik, atau sejenisnya,” katanya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, elektronifikasi pemerintah daerah penting dilaksanakan demi terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan pemerintah daerah melalui infrastruktur yang aman dan handal. Elektronifikasi pemda mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang lebih baik dan meningkatkan potensi penerimaan pemda. Secara nasional, ketentuan terkait dengan elektronifikasi pemda diatur dalam Instruksi Presiden No.10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017.
Dengan Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai di Seluruh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kedua surat edaran tersebut menjadi tonggak kewajiban elektronifikasi pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten atau kota. Pada ketentuan tersebut diatur bahwa elektronifikasi pemerintah daerah wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 1 Januari 2018, dengan kelonggaran bahwa elektronifikasi tersebut dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan infrastruktur dari masing pemerintah daerah.
Menurutnya, di Provinsi Banten, delapan dari sembilan pemerintah daerah menerbitkan ketentuan yang dapat dijadikan payung hukum pelaksanaan elektronifikasi pemerintah daerah di wilayahnya. Pemda yang belum menerbitkan ketentuan adalah Pemda Kabupaten Pandeglang. Pada umumnya seluruh Pemda menerapkan elektronifikasi pengeluaran, kecuali Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang. “Sedangkan dari sisi penerimaan, seluruh pemerintah daerah menerapkan elektronifikasi untuk penerimaan yang berasal dari Pajak,” katanya.
Beberapa kendala dalam penerapan elektronifikasi pemda, antara lain tingginya penggunaan uang tunai di daerah, belum adanya payung hukum untuk mendukung implementasi transaksi non tunai di Pemda, Keterbatasan kompetensi SDM dalam pengembangan dan pengelolaan layanan transaksi non tunai. Selain itu, Keterbatasan infrastuktur pemda seperti stabilitas daya listrik, koneksi internet, dan ketersediaan data center untuk mengelola data transaksi elektronik. (skn/aas)









