SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyayangkan aksi penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan selama empat hari. Tatu meminta pihak penyegel untuk menempuh jalur hukum jika ingin menggugat tanah SMPN 1 Mancak.
Sebelumnya, SMPN 1 Mancak kembali disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah bernama Aris Rusman. Penyegelan diketahui sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam waktu yang berbeda. Terakhir, Aris melakukan penyegelan selama empat hari terhitung sejak Senin (14/10) pagi hingga Kamis (17/10) malam.
Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa SMPN 1 Mancak terpaksa harus menumpang ke SMAN 1 Mancak untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Kemudian, warga setempat dan alumni yang geram atas aksi penyegelan membongkar paksa segel pada Kamis (17/10).
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pada malam itu pihaknya sengaja memerintahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar paksa segel bersama warga. Karena, aksi tersebut sudah menyalahi aturan. “Karena diajak diskusi, bermusyawarah tidak ada jalan terbaik, akhirnya saya putuskan untuk dibongkar paksa saja,” katanya ditemui di halaman Pemkab Serang, Jumat (18/10).
Tatu juga sudah berulang kali meminta Aris untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Namun, Aris menolak dan malah melakukan aksi penyegelan. “Silakan saja bawa ke pengadilan, supaya lebih jelas,” tegasnya.
Menurut Tatu, tidak ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut selain dibawa ke meja hijau. Namun, pihaknya menunggu Aris Rusman untuk melakukan gugatan ke pengadilan. “Kalau kita kan posisinya mempertahankan aset kita, yang harus menggugat dia, bukan kita,” ucapnya.
Di meja hijau, kata Tatu, Aris dipersilakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Kemudian, Pemkab juga akan menunjukkan bukti kepemilikannya. “Kita ada akta jual beli, kita juga ada bukti putusan MA (Mahkamah Agung-red), kalau ternyata hasil pengadilan itu milik pemda alhamdulillah, kalau kita yang kalah ya berarti kita harus mengadakan sekolah lagi,” katanya.
Menurut Tatu, aksi penyegelan yang dilakukan oleh Aris sudah mengganggu ketertiban umum. Kemudian, juga menghambat proses KBM di SMPN 1 Mancak. “Kalau disegel lagi ya kita buka lagi, kita laporkan sebagai tindak pidana, jangan sampai korbankan siswa, kasihan mereka harus belajar,” ucapnya.
Sementara itu, pantauan Radar Banten di SMPN 1 Mancak, suasana sekolah sudah mulai tertib dan aman. Sejumlah petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang tampak berjaga di gerbang sekolah. Guru dan siswa di sekolah yang didirkan pada 1981 itu sudah mulai beraktivitas seperti biasanya.
Salah satu guru SMPN 1 Mancak Endang Syarifudin mengatakan, aksi penyegelan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Pada 2003, Aris menggugat ke pengadilan atas status kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak. Kemudian, pengadilan memutuskan jika lahan SMPN 1 Mancak merupakan aset milik Pemkab Serang.
Kemudian, kata Endang, Aris melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi Aris. “Setelah itu lama tuh enggak ada kabar lagi, terus setelah beberapa tahun muncul lagi dengan melakukan aksi penyegelan sampai sekarang sudah lima kali,” katanya.
Endang mengatakan, aksi penyegelan yang dilakukan oleh Aris sudah menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM). Bahkan, pada aksi penyegelan sebelumnya, Aris pernah mengusir siswa ke luar dari ruangan kelas sambil membentangkan tali ke bangunan kelas. Tak hanya itu, Aris juga pernah melakukan penyegelan saat siswa akan melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). “Kita semuanya khawatir, karena bisa-bisa siswa enggak lulus semua, untung bisa langsung dibuka segelnya,” ujarnya.
Dikatakan Endang, pihak sekolah sebenarnya masih merasa khawatir jika aksi penyegelan serupa kembali dilakukan oleh Aris. Namun, pihaknya tetap menyemangati siswa agar tidak terganggu psikologisnya. “Kalau rasa khawatir pasti ada, ya kita berharap persoalan ini agar secepatnya selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menuturkan, kepolisian tidak menahan pihak yang mengaku ahli waris saat adanya gesekan antara warga dan ahli waris pada Kamis (17/10) lalu.
Menurutnya, polisi mengamankan ahli waris untuk meredam ketegangan yang terjadi di antara masyarakat, serta mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita tarik dari lokasi supaya tidak ada kericuhan lebih lanjut, diamankan saja biar tidak ada di lokasi,” tuturnya.
Rizki berharap kepada masing-masing pihak untuk menahan diri agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih tinggi. “Saya berharap ada penyelesaian yang baik sehingga anak-anak juga bisa sekolah, belajar dengan tenang,” tuturnya. (jek-bam/air/ags)









