PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satlantas Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka atas laka lantas maut melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi. Penyidik Satlantas Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi mengemudikan Mobil Innova dengan nomor polisi A 1633 BF menabrak kerumunan siswa tengah jajan depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Akibat peristiwa itu menyebabkan dua orang korban jiwa dan tujuh orang terluka. Dua meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, siswa SDN Sukaratu 5.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan mengatakan, kasus laka lantas belum ada penetapan tersangka. “Untuk kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan (kenaikan status ini Kepolisian menemukan unsur pidana),” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 6 Mei 2026.
Sementara ini, belum ada penetapan tersangka namun status kasusnya sudah tahap penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan. Rencananya hari Kamis nanti akan mengirim SPDP ke Kejari Pandeglang.
“Untuk yang bersangkutan belum ditahan. Penahanan ditangguhkan karena alasan kesehatan dan ada jaminan dari pihak keluarga yang diperkuat dengan surat keterangan dokter,” katanya.
Orang tua korban meninggal dunia, Tuti Hidayati mengatakan, laka lantas menewaskan ada unsur kelalaian dari pengendara, Ahmad Mursidi. “Sebab, kondisi Ahmad Mursidi yang sedang sakit, memaksa mengemudikan mobil berdampak pada timbulnya korban jiwa. Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan,” katanya.
Tuti menegaskan, kalau sakit, jangan memaksakan bawa mobi. “Untuk itu kami meminta keadilan karena telah kehilangan anaknya. Dan pelaku diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Editor : Rostinah









