CILEGON – Para pelajar di Kota Cilegon saat ini menjadi sasaran empuk peredaran narkoba dan obat keras. Setiap tahun penyalahgunaan narkoba dan obat keras di kalangan pelajar selalu ditemukan. Berdasarkan keterangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, dari berbagai macam jenis narkoba dan obat keras, paling banyak yang dikonsumsi oleh para pelajar di Kota Cilegon adalah obat keras jenis excimer dan tramadol.
Excimer merupakan obat yang digunakan mengobati gangguan mental, sedangkan tramadol adalah jenis obat yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. Obat itu biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit pascaoperasi. Dua obat-obatan itu tergolong obat keras yang tidak bisa sembarangan dikonsumsi, perlu resep dan berada di bawah pengawasan dokter.
Kepala BNN Kota Cilegon AKBP Asep Mukhsin Jaelani menjelaskan, mengacu pada data Provinsi Banten, 1,83 persen warga diketahui menyalahgunakan narkoba dan obat keras. Menurutnya, data itu pun sesuai dengan kondisi yang terjadi di Kota Cilegon.
“Dari 400 ribu warga Kota Cilegon berarti sekira 5.000 ribu yang terjerat narkoba dan obat keras,” ujar Asep usai seminar dan deklarasi duta pelajar anti narkoba se-Kota Cilegon di Al-Khairiyah, Selasa (29/10).
Dari total masyarakat yang mengonsumsi narkoba, 12 persennya berasal dari kalangan pelajar. Namun sejauh ini di Kota Cilegon, belum ada pelajar yang ditangani secara hukum, melainkan menjalani rehabilitasi.
Dijelaskan Asep, excimer dan tramadol menjadi dua obat-obatan keras yang paling banyak dikonsumsi para pelajar karena harganya yang terjangkau. Mereka mengonsumsi obat terus untuk meningkatkan rasa percaya diri. “Pakai uang jajan kan bisa kebeli,” ujarnya.
Para pelajar diakui BNN Kota Cilegon sangat rentan terjerat kasus narkoba dan obat keras karena mereka masih mudah untuk dipengaruhi. Menurutnya, upaya sosialisasi perlu gencar dilakukan oleh seluruh pihak, baik kepolisian, pemerintah, maupun masing-masing lembaga pendidikan. “Kami sangat mendukung setiap pihak yang ingin menyosialisasikan gerakan antinarkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon dr Arriadna menuturkan, dampak dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras adalah gangguan kesehatan baik fisik maupun mental. Ketergantungan pada obat-obatan bisa memicu para pecandu untuk melakukan segala macam cara demi bisa memenuhi hasrat mengonsumsi barang haram itu.
Kondisi tersebut jelas sangat berbahaya jika terjadi di kalangan para pelajar. Mereka dinilai akan kehilangan fokus dalam belajar, juga berpotensi melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. “Sekarang kan yang jadi peserta pelajar setingkat SLTA, kedepan nanti harusnya setingkat SMP juga sudah harus disosialisasikan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Arriadna, sosialisasi antinarkoba seharusnya dilakukan kepada keluarga. Dimana seluruh anggota keluarga dari ayah, ibu, hingga anak secara bersama-sama mengikuti agenda sosialisasi tersebut. “Karena keluarga mempunyai pengaruh terhadap anak, pengaruh terhada kejiwaan anak, mudah terpengaruh atau tidak anak itu,” ujarnya. (bam/ibm/ags)








