RANGKASBITUNG – Organisasi masyarakat (ormas) Badak Banten mengadukan PT Hanasa Prima kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Senin (18/11). Perusahaan tambang pasir di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, itu dituding telah melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan air sungai keruh dan dangkal.
Pantauan Radar Banten di Komisi IV DPRD Lebak, belasan pengurus dan anggota ormas Badak Banten melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Lebak. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV Iyang SP, Sekretaris Komisi IV Musa Weliansyah, dan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Lebak Dasep Noviana.
Ketua Badak Banten Eli Sahroni menyatakan, perusahaan tambang pasir di Cihara diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan ke sungai. Manajemen PT Hasana Prima membuang limbah tambang pasir secara langsung ke Sungai Cihara. Atas dasar itu, Badak Banten meminta kepada dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“DLH Lebak tidak boleh melakukan pembiaran terhadap perusahaan tambang pasir yang melanggar aturan pertambangan. Tuntutan kami, berikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut,” kata Eli Sahroni usai melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Lebak.
Tidak hanya itu, Badak Banten juga meminta kepada DLH untuk mencabut izin lingkungan dari perusahaan tambang pasir itu supaya ada efek jera terhadap perusahaan nakal yang merusak lingkungan.
“Kami mengapresiasi sikap DPRD Lebak yang memberikan dukungan terhadap DLH untuk menindak tegas perusahaan tambang pasir di Cihara,” jelasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah menegaskan, Dewan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Setelah melihat video dan foto-foto tentang pembuangan limbah tambang pasir ke Sungai Cihara maka Dewan meminta DLH untuk menindak perusahaan tersebut. Faktanya, DLH sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua terhadap perusahaan.
“Saya bersyukur DLH Lebak tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran pencemaran Sungai Cihara oleh perusahaan tambang pasir. Saya minta persoalan ini dikawal terus sampai ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berencana akan memanggil PT Hanasa Prima, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat.
“Kalau untuk pembentukan panitia khusus (Pansus) pertambangan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan rekan-rekan fraksi,” katanya.(Mastur/aas)








