SERANG – Sejumlah perempuan mendatangi Mapolres Serang Kota, Selasa
(03/12) malam. Mereka membuat laporan polisi terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan YS. Akibat kedua pasutri tersebut mereka mengaku mengalami kerugian hingga
Rp2 miliar.
Salah satu korban Elvina (34) mengaku telah mengikuti investasi tersebut sejak 2018 lalu. Dia telah mentransfer uang sebesar Rp360 juta ke rekening AL dan YS. “Saya sudah transfer uang total Rp360 juta untuk bisnis katering,” kata Elvina di Mapolres Serang Kota.
Awalnya Elvina diajak investasi oleh YS. Investasi itu awalnya berjalan lancar. Keuntungan yang dijanjikan YS diterima Elvina. Namun setelah menambah nilai uang untuk investasi keuntungan atau modal sudah tidak jelas lagi. “Sampai sekarang uang saya tidak pernah kembali,” ujar Elvina.
Selain mengikuti investasi, Elvina juga diajak untuk arisan yang pemenangnnya diumumkan melalui media sosial (medsos) instagram (IG).
“Saya juga ikut arisan tapi dikocoknya live IG. Tapi kadang kita ketemu, tapi saya enggak kenal satu sama lain (anggota arisan-red),” kata Elvina.
Sama halnya dengan investasi, uang arisan yang dikumpulkan sudah tidak jelas lagi. Nilai uang total arisan tersebut kata Elvina diperkirakan mencapai Rp3 miliar. “Ada yang (ikut arisan-red) Rp100
juta, ada yang Rp250 ribu seminggu, ada yang Rp20 juta. Kalau ditotal Rp3 miliar,” ucap Elvina.
Dia mengaku dalam arisan tersebut YS membagi beberapa kelompok dalam
arisan tersebut. Nilai arisan ratusan ribu dan puluhan juta rupiah dibedakan. “Kalau di grup ada sekitar 10 sampai 20 orang di dalam grup,” kata Elvina.
Dijelaskan Elvina dirinya mengikuti arisan dan investasi tersebut.karena telah mengenal YS. Namun dia tidak menyangka YS bakal menipu dirinya. “Saya kenal karena teman SD. Ini juga arisan teman SD, jadi.sesama teman dia tipu,” kata Elvina.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata mengatakan pihaknya telah laporan tersebut. Namun penyelidik kata dia masih melakukan pendalaman lagi untuk mencari unsur pidananya. “Masih harus dimatangkan dulu,” kata Indra.
Dia mengatakan penyelidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan
terkait kasus tersebut. Sebab dikhawatirkan perkara tersebut masuk
ranah perdata karena mengenai perjanjian. “Kasus kayak gini pernah
ditangani, enggak bisa naik (penyidikan-red). Kami akan koordinasikan dulu dengan kejaksaan,” tutur Indra. (Fahmi Sai)
Warga Pandeglang Jadi Korban Investasi Bodong Aplikasi SAI Robot
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi penghasil uang berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) bernama SAI Robot yang sempat populer kini terbukti sebagai...
Read moreDetails









