JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak 2017 sampai September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup 10.890 entitas ilegal se-Indonesia.
Entitas ilegal itu terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Federica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari tiga entitas ilegal yang ada, yang paling banyak dihentikan adalah pinjaman online ilegal. Yakni, sebanyak 9.180 unit.
Kemudian, investasi ilegal 1.459 unit dan gadai online 251 unit.
Untuk tahun ini, Federica mengungkapkan, Satgas Pasti telah menerima pengaduan sebanyak 12.733 yang terdiri dari 12.021 pinjaman online ilegal dan 712 investasi ilegal.
Dari 12.733 pengaduan itu, sejak Januari sampai 30 September 2024 ini, OJK telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal.
Jumlah itu terdiri dari 2.500 pinjaman online ilegal dan 241 investasi ilegal.
Editor: Agus Priwandono