JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk pemberantasan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir 8.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Kominfo RI.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Komisioner OJK, Federica Widyasari Dewi, saat Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Sejak Januari sampai 24 September 2024, Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, OJK sudah menutup 10.890 entitas ilegal se-Indonesia. Entitas ilegal itu terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.
Federica mengungkapkan, dari tiga entitas ilegal yang ada, yang paling banyak dihentikan OJK adalah pinjaman online ilegal yakni sebanyak 9.180 unit.
Kemudian, investasi ilegal 1.459 unit dan gadai online 251 unit.
“OJK menjadi koordinator pemberantasan entitas keuangan ilegal. Kita membentuk Satgas Pasti,” ujarnya.
Kata dia, OJK bersama kementerian/lembaga, misalnya PPATK, Kepolisan, Kejaksaan, Kementerian Kominfo, bahkan BIN.
Berbeda dengan pinjaman online, investasi online, serta gadai online, Satgas untuk judi online berbeda. OJK menjadi salah satu anggota Satgas tersebut.
“Kurang lebih ada delapan ribu rekening yang ditenggarai rekening judi onlie,” terang Federica.
Kata dia, meskipun sudah ada rekening yang ditutup, tetapi judi online masih marak.
“Karena mereka ada yang beroperasi di luar Indonesaia,” ujarnya.
Selain itu, ada juga yang menganggap judi itu legal.
Ia menegaskan, pihaknya sudah kejar pelaku entitas keuangan ilegal untuk diserahkan ke penegak hukum agar diberikan hukuman sesuai dengan yang dilakukan bersangkutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku entitas keuangan ilegal dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 triliun dan kurungan maksimal 10 tahun.
Editor: Agus Priwandono