CILEGON – Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mengajak masyarakat untuk tetap di rumah atau stay at home.
Sedangkan untuk mengurus dokumen kependudukan, masyarakat diminta untuk mengoptimalkan layanan Online.
“Nanti dokumen dianter pakai pos, gratis, selain KTP El dan KIA, bisa dikirim via email,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus Senin (12/7).
Nufus menjelaskan, dokumen kependudukan yang bisa dikirim melalui email adakah semua dokumen yang tidak berbentuk blanko, seperti KK, akta lahir, akta kematian, akta kawin cerai, pengankatan anak dan kwarganegaraan,” papar Nufus.
Dijelaskan Nufus, sejak sebelum PPKM Darurat, Disdukcapil Kota Cilegon telah menyediakan layanan pembuatan administrasi kependudukan secara daring atau online.
Agar bisa menikmati layanan ini, masyarakat cukup menghubungi petugas Disdukcapil Kota Cilegon melalui pesan what’s app ke nomor yang telah disiapkan.
“Layanan Kartu Keluarga, KTP, KIA, SKTT, dan surat pindah datang menghubungi nomor 087875348000 atau 087871510671. Untuk yang layanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian ke nomor 081311834833. Sedangkan layanan konsolidasi data BPJS, Bank, NPWP, BPN, registrasi SIM Card dan lain-lain ke nomor 087773774125,” papar Nufus.
Kendati mempersiapkan layanan online, layanan tatap muka tidak sepenuhnya dihilangkan.
Layanan tatap muka untuk perekaman data masih dilakukan di kantor kecamatan namun dengan protokol kesehatan ketat
“Tatap muka di Kecamatan dibatasi, dan menggunakan prokes untuk rekam KTP. Masuk satu persatu, di sini juga masuk ke ruangan satu per satu,” tutur Nufus.
Menurutnya selama masa pandemi Covid-19, masyarakat diajak untuk tetap di rumah, seluruh pelayanan secara daring termasuk pengiriman dokumen kependudukan gratis. (Bayu Mulyana)









