SERANG – KH alias Janen (45) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (17/10). Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan barang bukti enam paket sabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian serta satu unit ponsel sebagai sarana transaksi.
“Tersangka Janen kami amankan saat nonton televisi final bulutangkis Thomas Cup di rumahnya pada sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (19/10).
Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran diduga ada pengedar sabu di lingkungannya.
Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki sabu, namun Janen akhirnya tidak berkutik setelah sabu yang disembunyikannya ditemukan petugas.
“Awalnya sempat mengelak memiliki narkoba namun akhirnya mengakui setelah enam paket sabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan,” tutur Yudha didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu. (Fahmi Sa’i)











