slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kades Terpilih Dilarang Rombak Perangkat Desa

Redaksi by Redaksi
25-10-2021 14:42:17
in Berita Utama, Pemerintahan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Sebut Pilkades Tahun Ini Paling Menguras Tenaga
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang kepala desa (kades) terpilih melakukan perombakan perangkat desa (perades) di wilayahnya. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, perades telah mendapatkan SK (surat keputusan) dari Bupati Pandeglang. Jadi, kades terpilih tidak bisa seenaknya mengangkat dan memberhentikan perades yang telah ada sekarang. Jika mereka melakukan perombakan, maka akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Baca Juga :

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat

Tidak hanya itu, kades terpilih juga akan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/426u/SJ yang isinya mengingatkan dan melarang kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa. Serta Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 141/1331-DPMPD/tahun 2021.

“Jadi enggak boleh merombak tanpa alasan yang jelas dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Doni Hermawan kepada wartawan, kemarin. 

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pemkab PandeglangPilkades Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Walikota Serang: Kerja Sama Sampah Berlanjut

Next Post

APBDes Cidahu Diduga Diselewengkan

Related Posts

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari
Berita Utama

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 20 Mei 2026 14:06

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di depan sekolah. Kebijakan tersebut diterbitkan...

Read moreDetails

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Pandeglang Berlakukan WFH Pekan Ini

Efisiensi Energi, Wabup Pandeglang Dukung Ide ASN Bersepeda dan WFH

Janji Perbaikan Jalan di Pandeglang, Wabup Iing: Terkendala Anggaran dan TKD

Next Post
Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Karangantu Dilimpahkan ke Kejari Serang

APBDes Cidahu Diduga Diselewengkan

Sediakan Miras, Kafe Disegel

Sediakan Miras, Kafe Disegel

Puluhan Ruas Jalan di Kabupaten Kota Diserahkan ke Pemprov

Puluhan Ruas Jalan di Kabupaten Kota Diserahkan ke Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Minggu, 31 Mei 2026 14:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Pekan...

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Mulyadi
Minggu, 31 Mei 2026 14:37

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Polsek Panongan Polresta Tangerang berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak