Dikatakannya, aturan atau kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh kades terpilih demi kebaikan bersama dan berjalannya roda pemerintahan tingkat desa. Apabila ada yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas, berupa pemberhentian dari jabatannya.
“Kalau tetap memberhentikan perangkat desa, kades terpilih bisa disanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen,” tegasnya.
Pemberhentian perangkat desa, lanjutnya, bisa dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan telah berusia 60 tahun lebih. Itupun atas permintaan sendiri dan atau terlibat kasus hukum.
“Khusus untuk kasus hukum, harus diputuskan di pengadilan dulu dan hukuman yang diterima minimal lima tahun,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Erin Fabiana menyarankan kepada kades terpilih agar mematuhi aturan tersebut. Kecuali, kata dia, aparatur desa tidak bisa bekerja dan mengabaikan tugas dan kewajibannya.
“Selama mereka bekerja dengan baik, ya patuhi saja aturannya. Tetapi, kalau memang sudah melanggar aturan, tentunya bisa juga dilakukan penggantian,” tukasnya.(dib/tur)










