SERANG – Buruh di Kabupaten Serang meminta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022. Buruh mengusulkan kenaikan upah 10 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp4,2 juta menjadi Rp4,6 juta.
Tuntutan itu disampaikan melalui aksi ratusan buruh di depan gerbang Pemkab Serang, Kamis (28/10). Aksi diikuti oleh berbagai serikat buruh di Kabupaten Serang.
Setelah melakukan orasi beberapa waktu, pimpinan serikat buruh kemudian melakukan audiensi di Pendopo Bupati Serang. Audiensi dihadiri Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, pimpinan TNI-Polri, dan sejumlah pejabat Pemkab Serang.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang Isbandi Anggono mengatakan, pihaknya menuntut Pemkab Serang untuk mengusulkan kenaikan upah sebesar 10 persen.
Ia mengatakan, UMK tahun ini sebesar Rp4.215.180,86. Jika dinaikan 10 persen, berarti UMK menjadi Rp4,6 jutaan. “Saya rasa itu nilai yang ideal, perusahaan masih mampu memberi gaji segitu,” katanya kepada wartawan.











