SERANG-Rencana pembangunan Pemkot Serang hingga akhir tahun ini dipastikan tidak terlaksana. Penyebabnya, RAPBD Perubahan 2021 Kota Serang tak dapat dievaluasi oleh Pemprov Banten.
Evaluasi Raperda APBD Perubahan tahun 2021 itu tidak dapat dilaksanakan lantaran Pemkot Serang terlambat menyerahkan ke Pemprov Banten. “Persetujuan perubahan APBD kita itu di tanggal 19 Oktober. Menurut ketentuan itu 30 September paling lambat,” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, kemarin (28/10).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan dan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/6049/Kedua tanggal 8 September 2021 hal percepatan Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2021, penyerahan APBD Perubahan 2021 harus diserahkan pada 30 September 2021.
Wachyu menuturkan, ada kendala teknis sehingga persetujuan bersama RAPBD Perubahan 2021 terlambat diserahkan. Yakni, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan yang disusun sejak Juli lalu baru rampung pada 19 September 2021.











