SERANG-Kunjungan kerja atau studi banding pengurus KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tanpa koordinasi dengan pengurus KONI di luar daerah. Kedatangan pengurus KONI Tangsel tahun 2019 ini pun hanya diterima oleh segelintir pengurus KONI.
“Sebelumnya tidak terima (surat resmi dari KONI Tangsel -red). Mereka datang diterima dua orang pengurus,” ujar mantan Ketua KONI Kota Cimahi Kolonel (Purn) Trenggono di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/12).
Trenggono dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019 senilai Rp7,8 miliar. Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan bendaharanya Suharyo.
“Saat saya datang disampaikan ada kunjungan dari KONI Tangsel,” ujar Trenggono dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Hampir senada diungkapkan Trenggono, Ketua KONI Kabupaten Bandung Barat Herda M Gani. Kata Herda, studi banding seharusnya melalui surat terlebih dahulu. “Kami pernah menerima kunjungan dari KONI Provinsi Aceh, mereka melayangkan surat. Surat mereka prihal pembelajaran, aspek anggaran, pembinaan atlet dan besaran anggaran untuk meraih prestasi,” ungkap Herda.












