Cegah Kemaksiatan di Kawasan Wisata
SERANG – Pemprov Banten terus mengembangkan potensi wisata halal, bahkan menargetkan masuk 10 besar daerah di Indonesia yang memiliki destinasi wisata halal unggulan.
Namun pengembangan wisata halal harus diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan kemaksiatan di kawasan wisata, agar para pengunjung tidak melanggar aturan, norma dan nilai-nilai keagamaan.
Hal itu terungkap saat Pengurus Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) Banten melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said membenarkan bila pengurus Gebrak Banten meminta DPRD untuk membuat peraturan daerah (Perda) pencegahan kemaksiatan di Banten.
“Tadi pengurus Gebrak Banten meminta DPRD Banten membentuk sebuah perda yang dapat meminimalisasi kemaksiatan di Provinsi Banten,” kata Nawa kepada wartawan di DPRD Banten, kemarin.











