Ia melanjutkan, salah satu yang menjadi poin utama dalam perda tersebut ialah pencegahan kemaksiatan ditengah penerapan wisata halal di Provinsi Banten.
“Pengembangan wisata halal ini merupakan hal positif untuk masa depan Banten, makanya Gebrak mengusulkan agar dewan membuat perda secara khusus untuk mendukung wisata halal di Banten,” tuturnya.
Dikatakan Nawa, dalam upaya meminimalisasu kemaksiatan, langkah pencegahan yang harus dilakukan tidak cukup hanya dengan membuat perda, harus dilakukan juga dilingkungan keluarga.
“Dalam meminimalisasu kemaksiatan, kita tidak dapat terpaku hanya pada regulasi, tetapi kita juga perlu melakukan tindakan pencegahan di lingkungan rumah, jangan sampai anak mencari kasih sayang di luar rumah,” urainya.
Secara prinsip, lanjut Nawa, DPRD Banten sepakat dengan usulan pengurus Gebrak Banten, terkait perda pencegahan kemaksiatan yang belum ada di Provinsi Banten. Namun begitu, Nawa meminta Gebrak memberikan masukan dan kajian agar Perda tersebut bisa direalisasikan.











