Forum Diskusi Radar Banten: Kasus Hibah Ponpes 2018
Pemprov Banten dinilai tidak taat aturan dalam penyaluran hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2018. Wajar dalam prosesnya dianggap melawan hukum yang kini tengah ditangani Kejati Banten.
Demikian terungkap dalam acara Forum Diskusi Radar Banten terkait dengan Kasus Hibah Ponpes 2018 di Studio Banten TV Graha Pena Radar Banten, Kamis (23/12). Hadir sebagai narasumber Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, Pemred Radar Banten Delfion Saputra. Acara dipandu Redaktur Pelaksana Radar Banten Aditya Ramadhan.
Adpidsus Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes 2018 memasuki tahap persidangan pemeriksaan ahli pidana. Ia menilai dalam prosesnya Pemprov Banten tak menaati aturan. “Biar jangan terulang. Kalau misalnya tim yang dibuat Kesra kuat, maka dimulai dengan melakukan verifikasi faktual terhadap ponpes, lakukanlah pembinaan. Yang belum terdaftar kita harus aktif mengajari mereka,” ujarnya.
Menurutnya, tugas Pemprov Banten hadir di tengah-tengah ponpes. Jika melihat hasil penyidikan, banyak penerima bantuan tidak terdaftar baik di Kemenag selaku pembina. “Harusnya itu ada di aplikasinya. Sehingga kita bisa langsung cek ponpes di Banten,” terangnya.
Ia menilai metode penyaluran bantuannya. Pemprov seharusnya tidak menerapkan bantuan sama rata tapi berdasarkan kebutuhan masing-masing ponpes. “Kan, masing-masing kebutuhan ponpes kebutuhannya berbeda,” katanya.
“Jadi, kalau kita kembali ke aturan main. Ponpes mengajukan sesuai dengan kebutuhan, dan itulah yang harus dibimbing oleh Biro Kesra Pemprov Banten,” beber Iwan.











