SERANG – Mantan Bendahara KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suharyo mengakui telah menyalahgunakan dana hibah KONI Kota Tangsel untuk tahun 2019. Penyalahgunaan dana hibah tersebut dilakukan Suharyo untuk menutup anggaran non budgeter atau keperluan KONI Tangsel.
Hal tersebut diungkapkan Suharyo saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/12). “Digunakan untuk kegiatan yang tidak tercover anggaran (hibah APBD-red),” kata Suharyo dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Suharyo mengakui adanya kegiatan fiktif untuk perjalanan dinas pengurus KONI Kota Tangsel. Untuk tahun 2019 lalu terdapat 11 kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah. Dari 11 kunjungan tersebut hanya ke Batam yang terlaksana. “Yang terealisasi cuma ke Batam,” ujar Suharyo dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Tangsel Puguh Raditya.
Setiap sekali perjalanan dinas tersebut alokasi anggaran yang disediakan senilai Rp60 juta lebih. Dari setiap kunjungan ke luar daerah tersebut, tidak lebih dari lima pengurus KONI Tangsel yang berangkat. “Hanya dua orang (ikut perjalanan dinas-red) yang didaftarkan 20 orang (pengurus-red),” kata Suharyo.