Oleh : DR. H. Encep Safrudin Muhyi, MM., M.Sc.
A. Historis
Kementerian Agama lahir dalam system tata Negara Indonesia dari sebuah dialetika yang konstruktif kebangsaan yang saat itu tengah mencari jatidiri. Kelahiran diawali dari sebuah konsesus antara Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) dengan Gabungan Politik Indonesa (GAPI) menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda pada tahun 1941 dan diusulkan dalam sidang BPUPKI, pada saat itu disepakati nama kementerian urusan agama yaitu Kementerian Urusan Agama Islam yang mempunyai fungsi mengurus persoalan persoalan agama secara utuh. Kemudian muncul usulan dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) (Baca : DPR Sekarang), yang diusulkan oleh fraksi Islam untuk dibentuk sebuah departemen yang bertanggungjawab dibidang agama tersendiri. Usulan tersebut diterima secara aklamasi pada tanggal 26 November 1945 dan disetujuai oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya pada tanggal 3 Januari 1946 Presiden Soekarno menandaatangani ketetapan Presiden tentang Kementerian Agama, inilah awal mula lahirnya Kementerian Agama. Pada akhirnya setiap Tanggal 3 Januari ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Agama yang sekarang dikenal dengan : “HARI AMAL BHAKTI“ dan Menteri Pertamanya yaitu KH. M. Rasyidi. Tinggal bagaimana kita sebagai generasi penerusnya menjaga, bekerja dan mengabdi secara profesional, agar kementerian agama lebih dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai sebuah organisasi memerlukan efektifitas langkah dan strategis guna mewujudkan visi, misi dan program kerja yang disusun, tidak mudah untuk mewujudkan semua itu, diperlukan kebersamaan dan dapat koordinasi untuk melaksanakan program tersebut. Kementerian Agama salah satu kementerian di Indonesia yang menangani berbagai hal program yang terkait dengan masalah diferensi keagamaan. Existensi Kementerian Agama semakin menunjukkan makna yang penting dan strategis dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Kementerian Agama secara filosofis memiliki mandate konstitusional untuk membentuk karakter bangsa dalam pengembagan etika, moral dan spiritual masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Kementerian Agama mempunyai visi yaitu : Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong Adapun Misinya yaitu : Pertama, meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama. Kedua, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Ketiga, meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merat. Keempat, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu. Kelima, meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan. Dan Keenam, memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Kementerian Agama telah memiliki lima budaya kerja yang harus dilaksanakan oleh semua pegawainya. Budaya kerja tersebut antara lain : Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan.











