SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (6/1).
Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka, “Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Shinto Silitonga.
Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari sumatera selatan, dan Banten, “Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke sumatera selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” ujar Kabid Humas Polda Banten.











