SERANG – Nilai uang pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap jasa kurir barang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada April 2020 hingga April 2021 bertambah menjadi Rp3 miliar lebih. Sebelumnya, laporan pungli di Bandara Soetta tersebut sebesar Rp1,7 miliar.
Adanya penambahan nilai uang pungli tersebut didapat dari hasil pengembangan penyelidikan. “Diduga ada pemerasan sejumlah Rp1,7 miliar (awalnya-red) dan berdasarkan puldata dan pulbaket kami diperoleh keterangan Rp3,126 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano saat ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).
Uang Rp3,126 miliar tersebut diberikan oleh perusahaan PT SKK. Selain PT SKK, perusahaan PT ESL juga memberikan uang kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sebesar Rp80 juta. “(Rp3,126 miliar-red) ditambah Rp80 juta. Informasi ini akan kami berikan kepada teman-teman pidsus (pidana khusus-red),” kata pria yang akrab disapa Adhy tersebut.
Adhy mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut berasal dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) dengam Nomor: 09/MAKI.J/I/2022. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 6 Januari 2022. “Laporan tersebut pada pokoknya tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,” ungkap Adhy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022. Surat perintah tersebut dikeluarkan pada tanggal12 Januari 2022. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Pak Kajati kemudian mengeluarkan surat perintah operasi intelijen perihal aduan dugaan pemerasan dan atau pungli oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta,” kata Adhy.











