• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tiga Pegawai BP2MI Didakwa Lakukan Pungli ke Pekerja Migran Indonesia

Fahmi by Fahmi
Rabu, 31 Januari 2024 02:33
in Hukum
Tiga Pegawai BP2MI Didakwa Lakukan Pungli ke Pekerja Migran Indonesia

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) didakwa telah melakukan pungutan liar ke Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Bandar Internasional Soekarno Hatta. 

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Tangerang Kota, Franz Magnis dalam surat dakwaan yang dibacakan, Senin malam, 29 Januari 2024.

RelatedPosts

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07
Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Kamis, 17 September 2026 11:59
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

Kamis, 17 September 2026 11:51

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20

Ketiga terdakwa yang didakwa melakukan pungli tersebut yakni ASN BP2MI sekaligus ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) bernama Hari Priono bersama 2 pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan.

“Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing,” kata Franz. 

Franz mengatakan terdakwa Juli dan Meriana bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal, dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.

Sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.

“Terdakwa Hari Priono seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang,” katanya.

Franz menjelaskan ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing. Terdakwa Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah.

“Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan,”katanya dihadapan majelis hakim yang diketua Dedy Adi Saputra. 

Franz mengungkapkan, dari ketiga terdakwa, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 Rial Oman senilai Rp40 ribu. 

“Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan. Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. “Akibat perbuatannya ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kasus dugaan korupsi itu selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*) 

Editor : Merwanda

Tags: Dedy Adi SaputraFranz MagnisJPU Kejari Tangerang Kotakejari tangerang kotakorupsi bandara soettaPengadilan Tipikor Serangpungli bandara soekarno hattapungli bandara soettaPungli Pegawai BP2MIpungli Pekerja Migran Indonesiatiga pegawai BP2MI lakukan pungli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat Tahun Berlalu Huntap Korban Banjir Lebak Belum Dibangun, Lahan Jadi Masalah

Next Post

Harga Beras, Kesehatan dan Pendidikan Mahal, Anies Tanya ke Pendukungya

Next Post
Harga Beras, Kesehatan dan Pendidikan Mahal, Anies Tanya ke Pendukungya

Harga Beras, Kesehatan dan Pendidikan Mahal, Anies Tanya ke Pendukungya

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.