SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) didakwa telah melakukan pungutan liar ke Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Bandar Internasional Soekarno Hatta.
Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Tangerang Kota, Franz Magnis dalam surat dakwaan yang dibacakan, Senin malam, 29 Januari 2024.
Ketiga terdakwa yang didakwa melakukan pungli tersebut yakni ASN BP2MI sekaligus ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) bernama Hari Priono bersama 2 pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan.
“Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing,” kata Franz.
Franz mengatakan terdakwa Juli dan Meriana bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal, dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.
Sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.
“Terdakwa Hari Priono seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang,” katanya.
Franz menjelaskan ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing. Terdakwa Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah.
“Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan,”katanya dihadapan majelis hakim yang diketua Dedy Adi Saputra.
Franz mengungkapkan, dari ketiga terdakwa, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 Rial Oman senilai Rp40 ribu.
“Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan. Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. “Akibat perbuatannya ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kasus dugaan korupsi itu selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)
Editor : Merwanda











