SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Putusan tersebut membuat mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soetta itu tetap dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Berdasarkan penelusuran Radar Banten di lamanhttp://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, perkara tersebut telah diputus pada Selasa 13 September 2022 lalu. Majelis hakim yang mengadili perkara suap sebesar Rp 3,5 miliar lebih dari perusahaan jasa titipan (PJT) itu adalah Imanuel Sembiring sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota M Tuchfatul Anam dan Uding Sumardiana.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa dan JPU Kejari Kota Tangerang. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 8 Agustus 2022 Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Srg yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan dikutip Radar Banten, Jum’at 7 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus. Amar putusan PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. “Sudah (diputus-red), amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang,” kata Uli.
Senin (8/8) lalu, Qurnia dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Slamet Widodo, ketua majelis hakim.
Dijelaskan Slamet, perkara penyuapan tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ketika itu, Qurnia mengusulkan kepada pimpinannya Finari Fanan untuk memberikan teguran kelas PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) melalui PT Shopee Indonesia. Surat teguran dimaksud karena ada 40 dokumen consignment note (CN) yang tidak sesuai.
Menindaklanjuti adanya puluhan dokumen yang tidak sesuai tersebut kemudian dilayangkan surat kepada PT SKK. “Saksi Arif Agus Harsono selalu direktur utama PT SKK melakukan klarifikasi dengan berupaya bertemu dengan saksi Finari Manan melalui pengajuan permintaan audiensi,” kata Slamet.











