slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Aas Arbi by Aas Arbi
20-07-2022 18:52:55
in Kota Serang
Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejati Banten dinilai mengabaikan fakta persidangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) tahun 2020-2021 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp 3,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Qurnia Ahmad Bukhari dalam dupliknya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga :

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama  Bea Cukai Tipe C Soetta tersebut menilai tidak ada perbedaan kalimat dan redaksional  antara dakwaan sebelum persidangan dengan tuntutan serta replik  yang dibuat JPU untuk dirinya.

Padahal, dalam persidangan banyak fakta-fakta yang memastikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tidak sepatutnya kebenaran yang terungkap di persidangan diabaikan begitu saja,” kata Qurnia.

Ia mengatakan, sebelum kasus dugaan pemerasan di Bea Cukai KPU Soekarno-Hatta masuk ke Kejaksaan. Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Keuangan, dan hasilnya dirinya dinyatakan  tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Menurut Ahli Pidana Prof Mudzakir dan Prof Chairul Huda berpendapat bila hasil pemeriksaan internal sudah menyebutkan kasusnya clean and clear, maka kasus dinyatakan selesai dan tidak boleh dibawa lagi ke ranah pidana, tidak boleh membuat orang terzalimi dalam proses hukum,” kata Qurnia.

“Hasil pemeriksaan internal tidak ada penyalahgunaan wewenang maka mutatis mutandis dihukum pidana juga tidak ada penyalahgunaan wewenang,” sambung Qurnia.

Dua orang ahli pidana yang dihadirkan di persidangan tersebut juga sepakat berpendapat bahwa surat dakwaan kabur dan tidak jelas (obscuur libel).  Sebab, JPU memasukan pasal pasal yang tidak memiliki hubungan subsidiaritas dan ketidakcermatan.

“JPU dalam menyebutkan waktu tindak pidana sehingga timeframe tidak bersesuaian (tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP-red) dan JPU belum memintakan pertanggungjawaban pelaku pemberi suap sebagai konsekuensi dari tuntutan pasal 11 UU Tipikor,” kata Qurnia.

Untuk itu sambung Qurnia, ia meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, untuk menolak seluruh dakwaan JPU terhadap dirinya, serta menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

“Karena perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak buah saya yaitu Vicentius Istiko Murtiadji beserta rekan-rekan seangkatannya  sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya,” ungkap Qurnia.

Sementara itu, Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan, jika tindakan perbuatan melawan hukum terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji tidak bisa dibebankan kepada kliennya sebagai mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

“Dakwaan yang dibuat terhadap Qurnia jelas merupakan dakwaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak
pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor),” kata Bayu.

Bayu mengungkapkan peran Qurnia tidak jelas dan dipaksakan menjadi pelaku. Sebab, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia  dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

“Oleh karena itu telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri Terdakwa Qurnia batal demi hukum. Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji dengan Qurnia Ahmad Bukhari karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia Ahmad Bukhari,” kata Bayu.

Selain itu, Bayu menjelaskan terkait pendapat JPU, menyatakan Qurnia menerima hadiah dari PJT, juga tidak terbukti dalam persidangan. Sebab tak ada uang yang mengalir kepada Qurnia.

“Kita semua sepakat bahwa saksi Vicentius Istiko Murtiadji terbukti menerima uang sebagai pengakuannya di persidangan
didukung bukti lainnya yaitu Laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan. Namun tidak ada satupun alat bukti yang dapat menerangkan penerimaan hadiah oleh terdakwa Qurnia,” kata Bayu.

“Bahkan terdakwa istiko sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap tsb kepada qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang”. Tambahnya.

Bayu menegaskan sesuai fakta persidangan, justru telah terjadi tindak pidana penyuapan antara pemberi suap yaitu PT SKK melalui  Arif Agus Harsono kepada Vicentius Istiko Murtiadji sebagai penerima suap.

“Fakta itu dikuatkan sendiri oleh JPU yang menyatakan adanya kesepakatan yang berujung pada penerimaan sejumlah uang oleh saksi Vicentius Istiko Murtiadji,” tutur Bayu. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: Bandara Soekarno-Hattakejari serangpemerasan bea cukai SoettaPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor Serangpungli bandara soetta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aspirasi Kader Golkar: Airin Calon Gubernur Banten, Andika Calon Bupati Serang

Next Post

Pemkab Lebak Perluas Pasar Produk Lokal Via Etalase Katalog

Related Posts

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa
Berita Utama

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

by Fahmi
Jumat, 24 April 2026 05:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Buronan Interpol Jimmy Lie merasa dikriminalisasi oleh penegak hukum dalam kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis...

Read moreDetails

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Next Post
Pemkab Lebak Perluas Pasar Produk Lokal Via Etalase Katalog

Pemkab Lebak Perluas Pasar Produk Lokal Via Etalase Katalog

Tari Ringkang Jawari dan Produk UMKM Kabupaten Serang Tampil di Apkasi Otonomi Expo

Tari Ringkang Jawari dan Produk UMKM Kabupaten Serang Tampil di Apkasi Otonomi Expo

Pohon Tumbang Timpa Gardu Listrik, Satu Jam Rangkasbitung Gelap Gulita

Pohon Tumbang Timpa Gardu Listrik, Satu Jam Rangkasbitung Gelap Gulita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak