PANDEGLANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus tiga orang honorer yang sedang asyik berpesta Sabu di depan Stadion Badak Pandeglang. Ke-tiga orang honorer berinisial DO, YA dan ER.
“Honorer berhasil ditangkap DO dan YA dari Pemkab Pandeglang dan ER dari Pemprov. Ketiganya ditangkap saat sedang pesta Sabu di dalam sebuah mobil di depan Stadion Badak Pandeglang,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi usai konpers pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1).
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Kamis (13/1), sekira pukul 14.30 WIB bertempat di pinggir jalan depan Stadion Badak Pandeglang di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang telah terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku DO, ER dan YA. Pada saat saat ditangkap ketiganya sedang berpesta narkoba jenis sabu di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam Nopol A 1826 KH.
“Kemudian ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara DO di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening, alat hisap sabu, dan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu linting narkotika jenis ganja,” terangnya.
Berdasarkan keterangan ER, lanjutnya, Ia mendapat sabu dari membeli secara patungan kepada saudara BOY yang kini DPO. Uang pembelian Shabu oleh ER ditransfer kepada AC.
“Para tersangka tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pas 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati,” katanya.(Mg-1)











