SERANG-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihassto ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka (Sri Budi Prihassto-red). Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara beberapa waktu yang lalu,” kata sumber Radar Banten di Polda Banten, Minggu (30/1).
Selain Sri, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tiga tersangka lain. Mereka, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Toto Mujianto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Nagara Padang Toto Efendi. “Benar ada tiga tersangka lain. Iya (Toto Mujianto, Asep Herdiana dan Toton Efendi juga ditetapkan tersangka-red),” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk penetapan tersangkanya saya tidak ingat (waktunya-red),” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Iya (Sri Budi Prihassto ditetapkan tersangka-red). Iya empat orang (tersangka-red),” ungkap Wiwin.
Penetapan tersangka terhadap pengadaan lahan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Serang dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten pengadaan lahan merugikan negara Rp1,017 miliar.
“Kerugiannya saya tidak ingat, hasil auditnya sudah diterima. Kerugiannya Rp1 miliar sekian,” ujar Wiwin.











