SERANG-Pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang diduga bermasalah. Proyek senilai Rp1,45 miliar itu kini tengah disidik oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
“Kami baru memulai proses penyidikan sekira sebulan yang lalu,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F Kurniawan, Selasa (16/11).
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pengadaan lahan yang didanai oleh APBD Kabupaten Serang tahun 2020 itu mulai diselidiki sejak awal Oktober 2021. Penyelidik memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Untuk pengadaan lahan, diketahui harus merujuk Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.











