Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Petir
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto untuk bebas dari dakwaan JPU Kejari Serang kandas.
Sebab, nota eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar tersebut ditolak majelis hakim.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Sri Budi Prihasto-red) tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/7).
Slamet menjelaskan, alasan penolakan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut karena keberatan yang diajukan sudah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, untuk menilai atau menyatakan terdakwa bersalah atau tidaknya diperlukan pemeriksaan materi pokok perkara dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa harus berdasarkan putusan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis berpendapat, nota pembelaan terdakwa tidak bersifat eksepsional dan tidak dapat diterima,” kata Slamet.
Slamet mengungkapkan, dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Serang telah sesuai dengan identitas terdakwa. Oleh karenanya tidak terjadi error in persona atau kesalahan orang dalam perkara tersebut.
“Tidak ada kesalahan orang atau error in persona, dengan demikian syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi dalam perkara a quo,” kata Slamet.
Selain menolak eksepsi Sri Budi Prihasto, majelis hakim juga menolak eksepsi tiga terdakwa lain. Mereka, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.
Penolakan eksepsi tersebut karena dianggap sudah memasuki materi pokok perkara dan surat dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara,” tutur Slamet.











