SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembayaran pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang senilai Rp1,347 miliar dipaksakan. Padahal, berkas pengajuan untuk pembayaran belum lengkap.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/7) siang. Empat terdakwa itu adalah eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.
“Terdakwa Sri Budi Prihasto telah diingatkan oleh Muhandayani selaku Kasubag Keuangan DLH bahwa berkas pengajuan terdapat kekurangan antara lain rekening penerima yang tidak sesuai dengan lampiran surat pelepasan hak, akan tetapi Sri Budi Prihasto tetap meminta agar proses pembayaran tetap dilaksanakan,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Mulyana.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2020 itu bermula saat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020. SK itu berisi perintah pembentukan tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang.
“Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar,” ungkap JPU.
Pemkab Serang membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, itu tanpa sosialisasi terlebih dahulu. “Tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.











