Buruh Banten Desak Menaker Dipecat
SERANG-Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu tertulis, dana JHT hanya bisa dicairkan jika pekerja sudah berumur 56 tahun.
Permenaker 2/022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhir pekan lalu, mendapat protes keras dari serikat buruh/pekerja di Indonesia termasuk buruh di Provinsi Banten.
Ketua DPD FSPKEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan menilai kebijakan tersebut sangat melukai kaum buruh. Dimana saat ini upah minimum jauh dari harapan buruh, bahkan banyak buruh yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
“Kondisi buruh/pekerja saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Belum lama pekerja dirugikan dengan lahirnya UU Cipta kerja yang merugikan banyak sisi kepada pekerja di antaranya PHK makin mudah, upah makin jauh dari harapan kesejahteraan pekerja, pesangon dikurangi. Sekarang Menaker bikin gaduh dengan melahirkan permenaker nomor 2 tahun 2022 yang tidak manusiawi,” kata Afif kepada wartawan akhir pekan lalu.
Menurut Afif, Menaker mestinya fokus memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat oleh MK. Biarkan dana JHT sesuai aturan yang ada sebelumnya, dimana pencairan bisa dilakukan peserta jika terjadi PHK atau pekerja itu mengundurkan diri (resign).
“Permenaker 2/2022 semakin memperburuk citra pemerintah dimata rakyat , khususnya kaum Pekerja. Bila aturan baru ini dipaksakan ditetapkan berlaku mulai Mei 2022. Kami akan mendesak presiden untuk memecat Menaker saat ini,” tegasnya.











