SERANG-Sekda Banten non-aktif Al Muktabar akhirnya muncul ke publik, setelah enam bulan status jabatannya tidak ada kejelasan sejak mengajukan pindah tugas ke Kemendagri pada 22 Agustus 2021.
Juru bicara Al Muktabar, M Ojat Sudarajat mengungkapkan, Sekda Banten non-aktif telah mengajukan gugatan ke PTUN Serang terkait pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 16 Februari 2021.
“Pemberhentian sementara Pak Al Muktabar cacat hukum. Tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Ojat kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, secara hukum Al Muktabar hingga hari ini masih tercatat sebagai Sekda definitif Provinsi Banten karena karena SK pengangkatannya sebagai JPT Madya dari presiden belum dicabut.
“Pak Al Muktabar tidak pernah mengajukan pengunduran diri, yang ada hanya mengajukan pindah tugas yang hingga saat ini proses kepindahannya belum jelas, tapi gubernur sudah menunjuk Plt Sekda sejak 24 Agustus 2021,” tuturnya.
Ojat menambahkan, lantaran adanya penunjukkan Plt Sekda Banten membuat Al Muktabar tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Sekda Banten definitif.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya di PTUN,” tegasnya.











