SERANG – Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman menilai, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditanya wartawan tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 adalah dalam konteks tamsil (perumpamaan/contoh), bukan tasybih (persamaan).
Setelah dirinya melihat dan menganalisis pernyataan Menag, Nanang menegaskan bahwa Menag tidak sama sekali membandingkan suara azan dengan suara anjing.
“Setelah melihat videonya secara utuh, Menag dalam hal itu hanya memberikan contoh yang paling sederhana, bukan dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya. Makanya beliau menyebut kata misal beberapa kali,” kata Nanang melalui keterangan tertulis, Jumat 25 Februari 2022.
Dengan demikian, Nanang meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten agar tidak terprovokasi dengan adanya disinformasi terkait pernyataan Menag.
“Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan statement yang membandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing,” ujarnya.











