SERANG – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pria berinisial R di Pasar Lama, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (25/2) malam. Ia ditangkap polisi setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kelapa di Pasar Lama.
“Pelaku kami amankan Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB setelah melakukan pungli terhadap pedagang,” ungkap Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea kepada Radar Banten, Sabtu (26/2).
Penangkapan terhadap R tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mendapat informasi adanya pungli Pasar Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lapangan dengan menggunakan pakaian preman. Pelaku yang tidak sadar telah diintai polisi langsung diringkus setelah mengambil “jatprem” dari pedagang. “Kita langsung amankan pelaku dan bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Maruli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp264 ribu. Uang tersebut merupakan hasil pungli yang dikumpulkan dari para pedagang. “Untuk ada Rp264 ribu yang dijadikan barang bukti,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasus pungli tersebut saat ini masih dalam pengembangan polisi. Maruli meminta apabila ada informasi pungli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian. “Laporkan kepada kami, kami akan tindaklanjuti supaya tidak ada pungli di wilayah Polres Serang Kota,” tutur mantan Koorspripim Polda Banten tersebut. (Fahmi Sa’i)











