slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mau Adopsi Anak, Simak Tata Caranya

Aas Arbi by Aas Arbi
06-03-2022 19:00:38
in Uncategorized
Mau Adopsi Anak, Simak Tata Caranya

ILUSTRASI : Warga mengurus dokumen catatan sipil di Disdukcapil Kota Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID -Mengadopsi anak menurut budaya di masyarakat identik  dengan pemberian status sebagai anak  untuk dipelihara dan ditanggung kesejahteraan hidupnya.

Seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsinya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Baca Juga :

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung dan tak jarang, juga terjadi karena ada unsur jual beli antar keduanya.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?, bisa disimak penjelasan dari situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, yang dipublikasikan pada tanggal 4 Maret 2022.

Bahwasannya proses adopsi anak, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”.

Selanjutnya, nama ayah atau ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.

Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.

Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai.

Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orangtua.

Selanjutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

Apabila pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan secara ilegal maka akan dikenakan sanksi hukum. Dengan pidana penjara 6 tahun
Jadi apabila mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nompr 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Air Jeruk Nipis Ternyata Membuat Kulit Wajah Awet Muda

Next Post

Kunjungi Banyuasin, Airlangga Diminta Jadi Presiden

Related Posts

Cilegon

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

by Adam Fadillah
Kamis, 2 Juli 2026 18:26

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID  – Warga menemukan tumpukan material yang diduga merupakan limbah kapur di sekitar kolam belakang Masjid Cilegon Park, Kelurahan...

Read moreDetails

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Sekolah Swasta yang Masih Pungut Iuran Terancam Dikeluarkan dari Program Sekolah Gratis

Jalin Kerjasama dengan Sekolah, Disdukcapil Kabupaten Serang Siapkan Inovasi Adi Kemas

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Next Post
Kunjungi Banyuasin, Airlangga Diminta Jadi Presiden

Kunjungi Banyuasin, Airlangga Diminta Jadi Presiden

Lomba Tamiya Versi Air di Tarakan Jadi Tontonan Mengasyikkan Buat Anak Muda

Lomba Tamiya Versi Air di Tarakan Jadi Tontonan Mengasyikkan Buat Anak Muda

Pulang Dari Papua, Korban Pembunuhan KKB Berencana Lamar Kekasihnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Kamis, 2 Juli 2026 18:26
Situasi kepulan asap yang menyebar ke pemukiman warga, Kamis 2 Juli 2026 sore. (Foto: Mulyadi)

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

Kamis, 2 Juli 2026 18:14
Nelayan Sumur nyaris adu fisik dengan nelayan Panimbang di atas tengah laut karena rumponnya rusak akibat kena jaring cantrang milik nelayan asal Panimbang.

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

Kamis, 2 Juli 2026 18:06
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Kamis, 2 Juli 2026 18:26
Situasi kepulan asap yang menyebar ke pemukiman warga, Kamis 2 Juli 2026 sore. (Foto: Mulyadi)

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

Kamis, 2 Juli 2026 18:14
Nelayan Sumur nyaris adu fisik dengan nelayan Panimbang di atas tengah laut karena rumponnya rusak akibat kena jaring cantrang milik nelayan asal Panimbang.

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

Kamis, 2 Juli 2026 18:06
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

by Adam Fadillah
Kamis, 2 Juli 2026 18:26

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID  – Warga menemukan tumpukan material yang diduga merupakan limbah kapur di sekitar kolam belakang Masjid Cilegon Park, Kelurahan...

Situasi kepulan asap yang menyebar ke pemukiman warga, Kamis 2 Juli 2026 sore. (Foto: Mulyadi)

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

by Mulyadi
Kamis, 2 Juli 2026 18:14

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai berdampak serius terhadap...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak