RADARBANTEN.CO.ID -Mengadopsi anak menurut budaya di masyarakat identik dengan pemberian status sebagai anak untuk dipelihara dan ditanggung kesejahteraan hidupnya.
Seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsinya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung dan tak jarang, juga terjadi karena ada unsur jual beli antar keduanya.
Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?, bisa disimak penjelasan dari situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, yang dipublikasikan pada tanggal 4 Maret 2022.
Bahwasannya proses adopsi anak, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”.
Selanjutnya, nama ayah atau ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai.
Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orangtua.
Selanjutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.
Apabila pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan secara ilegal maka akan dikenakan sanksi hukum. Dengan pidana penjara 6 tahun
Jadi apabila mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nompr 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda









