RADARBANTEN.CO.ID- Pemkot Serang menargetkan pemulihan penanganan bencana banjir rampung 60 hari. Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Serang Nomor 335/Kep.109-Huk/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Banjir Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Walikota Serang telah mencabut Kepwal Serang tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 366/Kep.104/Huk/22 pada 1-5 Maret 2022.
“Sudah kita cabut status darurat bencananya. Kita perpanjang 60 hari kerja, untuk pemulihan bencana banjir,” ujar Nanang kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 7 Maret 2022.
Menurut Nanang status tersebut terhitung sejak Tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan Tanggal 2 Juni 2022, yang berlokasi di Wilayah Kota Serang. “Penanganannya nanti seperti perbaikan prasarana dan sarana vital,” katanya
Kata Nanang, perbaikan prasarana dan sarana vital meliputi perbaikan fasilitas umum. Seperti, perbaikan darurat sarana dan prasarana yang bersifat umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Contohnya, jaringan jalan, jembatan, irigasi dan sarana prasarana sosial budaya masyarakat.
Kemudian, perbaikan utilitas yaitu perbaikan sarana dan prasarana pendukung agar dapat berfungsi kembali, yang meliputi utilitas seperti, komunikasi, listrik, air bersih, air minum, gas dan limbah serta sanitasi. Serta, perbaikan lahan pertanian dan pangan serta pemberian bibit pangan.
“Pemkot juga memberikan bantuan berupa barang atau uang untuk perbaikan rumah kepada masyarakat yang terdampak banjir sesuai dengan kriteria kerusakan bangunan,” katanya.
Untuk itu, kata Nanang, dirinya mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, APBD Kota Serang dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Agung SP











