SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepala daerah untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Surat instruksi itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Nomor 28 Tahun 2022 dan ditandatangani pada 2 Juni 2022.
Surat tersebut berbunyi memerintahkan kepada gubernur dan bupati untuk mencairkan pembayaran Siltap perangkat desa dengan segera.
Penerbitan instruksi itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dengan landasaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam surat itu bupati diperintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah mengenai alokasi dana desa (ADD). Kemudian, memastikan ADD untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa, dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan.
Lalu, melaporkan pembayaran Siltap perangkat desa kepada gubernur yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.











