SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NN diamankan petugas Satreskrim Polres Serang, Minggu (24/7) sore. Warga Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi lantaran membunuh istrinya sendiri SP.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus pembunuhan tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Ketika itu, NN menusuk istrinya SP beberapa kali menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Akibat perbuatan pelaku tersebut membuat korban tewas di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Saat ini, pelaku kata dia sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
“Pelaku masih diperiksa sejak semalam,” ungkap Dedi dikonfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon Senin 25 Juli 2022 pagi.
Terkait motif penusukan tersebut Dedi belum dapat menjelaskannya. Sebab, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. “Sedang didalami (motif penusukan-red),” kata Dedi.
Ia mengungkapkan kronologis kasus pembunuhan tersebut akan dijelaskan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers nanti. “Nanti kita akan konferensi pers, kita lagi nunggu pak Kapolres, beliau lagi di SPN Mandalawangi,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Agung SP











