SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara Danu Arman dan Yudi Rozadinata dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terkena kasus narkoba diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
Penelitian berkas perkara dilakukan setelah jaksa peneliti Kejati Banten menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik BNN Banten pada pekan lalu. “Sudah diterima berkasnya, saat ini sedang dalam proses penelitian berkas perkara,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Senin 25 Juli 2022.
Selain meneliti berkas Danu dan Yudi, jaksa juga meneliti berkas milik ASN PN Rangkasbitung berinisial RASS. “Ada tiga orang (tersangka-red), masih dalam penelitian (berkasnya-red),” ungkap Ivan.
Yudi dan Danu beserta ASN pada PN Rangkasbitung berinisial RASS (32) sebelumnya ditangkap petugas BNN Banten pada 17 Mei 2022 lalu. Dalam penangkapan tersebut, RASS diamankan terlebih dahulu. Dia diciduk petugas saat mengambil paket narkoba jenis sabu dari kantor agen Tiki di Jalan Ir Juanda, Nomor 60, Rangkasbitung Barat. “RASS ditangkap saat mengambil paket narkotika,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut milik Yudi. Atas dasar pengakuan RASS, tim kemudian bergeser ke PN Rangkasbitung tempat Yudi bekerja. “Tim melakukan pengembangan ke kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR (Yudi Rozadinata-red),” ungkap Hendri.











