PEMPROV Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang melibatkan kereta api dan mobil Odong-odong di kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami turut berduka cita. Agar tidak terulang kembali, kami melarang mobil Odong-odong beroperasi di jalan raya,” kata Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (26/7).
Terkait perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di lokasi kecelakaan, Tri menegaskan bahwa itu bukan tanggungjawab Pemprov Banten. Menurutnya, pengadaan palang pintu perlintasan disesuaikan dengan kewenangan jalan yang dilintasi Kereta Api.
“Lokasi perlintasan rel kereta api berada di Jalan Kabupaten Serang bukan jalan provinsi, sehingga itu menjadi kewenangan Pemkab Serang,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Tri, keberadaan mobil Odong-odong yang beroperasi di jalan raya terjadi hampir disemua daerah, padahal Odong-odong bukan termasuk transportasi umum. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama Dishub kabupate/kota terhadap keberadaan Odong-odong.
“Kami juga akan melaporkan ke Kementerian Perhubungan, agar keberadaan mobil Odong-odong diatur lebih tegas dan berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Karena tidak bisa pemerintah daerah membuat aturan sendiri-sendiri,” urainya.
Berdasarkan peraturan lalu lintas, Odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.
“Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, baik dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya,” tegasnya.










