CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tanah wakaf yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menjadi sengketa.
Puluhan warga yang berasal dari sekitar lahan wakaf melakukan demonstrasi, Senin (1/8), sebagai bentuk protes kepada pihak yang ingin membangun di tanah wakaf.
Tanah wakaf ini disebut warga milik Masjid Al-Ikhlas. Lokasinya yang berada tepat di depan akses masuk Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) seluas 2.600 meter persegi.
Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas Haji Nuruddin alias Mat Peci bercerita, tanah seluas ribuan meter itu awalnya milik Hj Zenab, buyutnya. Hj Zenab mewakafkan untuk masjid sebelum tahun 1950-an.
“Setelah mewakafkan tanah ini, Hj Zenab meninggal sebelum tahun 50. Tiba-tiba tahun 1987 terjadilah transaksi jual beli. Di jual beli ini gak tau siapa yang menjual, siapa yang membeli. Awalnya tadinya seperti itu. Dari tahun 1987 itulah masalah sampai sekarang ini. Bahkan sudah sampai eksekusi dan sebagainya,” katanya kepada wartawan di lokasi, Senin (1/8).
Seiring berjalannya waktu, kata Mat Peci, pembeli tanah wakaf itu mulai diketahui bernama Kumalawati alias Giok. Sengketa tanah itu kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung yang akhirnya dimenangkan oleh pihak masyarakat, yang mewakili masjid dan dinyatakan tanah itu adalah tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas.











