SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. Terpidana tujuh tahun kasus penyuapan itu bersama 7.209 narapidana (napi) lainnya mendapat remisi khusus memperingati HUT RI ke-77.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, pemberian remisi terhadap Atut sudah sesuai dengan ketentuan. Salah satu syarat pemberian remisi napi kasus korupsi kata dia adalah membayar denda. “Bu Atut dapat remisi tiga bulan,” ujar Yekti saat ditemui di Lapas Klas IIA Serang, Rabu (17/8).
Yekti mengatakan, selain Atut, semua napi kasus korupsi yang ada di Lapas Klas IIA Tangerang juga mendapat remisi. “Semuanya dapat (napi korupsi-red) karena kan mereka sudah bayar denda, jadi dapat remisi. Bu Atut (Mantan Gubernur Banten-red) dapat, bu Rita (Mantan Bupati Kutai-red) dapat,”ungkap Yekti.
Yekti mengungkapkan, terdapat dua napi kasus korupsi bebas murni pada Rabu (17/8) tahun ini. Dari dua napi tersebut, Yekti hanya mengingat nama Eni Maulani Saragih, politisi Golkar yang menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. “Korupsi dua orang, satu Eni Maulani Saragih hari ini (kemarin-red) langsung bebas, RK II dapat remisi 5 bulan,”kata Yekti.
Yekti mengatakan, lebih dari 200 napi di Lapas Klas IIA Tangerang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. “247 orang (dapat remisi-red), secara spesifikasinya saya kurang tahu. Kita ada yang bebas langsung tiga orang,” ungkap Yekti.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, sebanyak total ada 7.210 napi di lapas dan rutan jajaran Kanwil Kemenkum HAM Banten mendapat remisi pada HUT RI ke-77.











