TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tempat judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 21 Agustus 2022, digerebek aparat kepolisian dari Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dari penggerebekan judi sabung ayam tersebut anggotanya berhasil mengamankan tiga tersangka. “Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raden, Selasa, 23 Agustus 2022.
Raden mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. “Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu.
Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Raden.
Raden menambahkan ada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, 3 orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.
“Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai,” ungkap Raden.
Raden menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku perjudian. Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mendapat informasi perjudian.
“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” tutur Raden. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











