LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Lebak menggerlar operasi rutin Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam operasi itu, Satlantas melakukan penindakan terhadap 55 kendaraan motor.
Mereka ditindak dan diberikan surat tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas baik kasat mata maupun tidak kasat mata seperti tidak menggunakan helm, dan membawa surat-surat kendaraan.
“Benar tadi pagi kita melakukan operasi rutin di Jalan Multatuli dan berhasil menjaring 55 kendaraan motor yang kedapatan tidak mematuhi tata tertib lalu lintas,” kata Kanit Trujawali, Satlantas Polres Lebak Ipda R Agung.
Ipda R Agung mengatakan, pada operasi itu pelanggar didominasi oleh pelanggar pemotor yang berboncengan tampa menggunakan helm.
Padahal, menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
“Setiap pengendara yang tidak menggenakan helm juga tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK kita berikan sanksi tilang tanpa pandang bulu. Karena itu merupakan tata tertib yang perlu dipatuhi guna keselamatan bersama,” katanya.
Selain menilang 55 kendaraan motor, pihaknya juga menilang sebuah golfcar di jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung pada Rabu (24/8) malam. Kendaraan golf itu ditilang karena bukan kendaraan yang diperuntukan di jalan raya.











