PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah telah resmi melarang penjualan atau pemberian resep obat sirup kepada anak.
Larangan itu dikeluarkan setelah ada pelaporan kasus penyakit ginjal akut atipikal pada anak.
Apoteker yang juga Ketua DPW Generasi Muda Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Irwandi Suherman, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik.
“Tetap tenang dan ikuti arahan dari pemerintah daerah masing-masing melalui Dinas Kesehatan. Saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan sedang bekerja keras melakukan penelitian untuk mendapatkan hasil terbaik dari kasus ini agar segera menemukan titik terang,” katanya.
Menurut Irwandi, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan juga telah memberikan imbauan untuk tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik kesehatan atau dokter praktik mandiri, dan apoteker untuk sementara tidak merespkan atau melayani resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan sarana apotek, pemerintah daerah melalui Dinkes juga telah mengimbau terutama kepada para apoteker penanggung jawab di masing-masing apoteknya agar sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.











