SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru penggunaan seragam tahun 2022 yang tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022. Salah satu aturannya yakni penggunaan pakaian adat atau batik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebut, pihaknya akan meminta para siswa SMA/SMK/SKh negeri menggunakan seragam batik khas Banten.
“Selama ini siswa sudah pakai batik, hanya saja sekarang coraknya belum ke-Bantenan. Kedepan kita imbau agar ada khas Banten itu,” ujar Tabrani, Jumat (21/10).
Kata dia, penggunaan batik motif khas Banten juga merupakan salah satu pakaian adat yang dapat digunakan para siswa. Hanya saja, siswa di delapan kabupaten dan kota se Provinsi Banten dapat menggunakan pakaian batik dengan corak dan motif yang memiliki kekhasannya masing- masing daerah.
“Batik Banten itu kan di setiap daerah punya motif masing-masing. Lebak punya, Pandeglang punya, Kota Tangerang punya motif sendiri, silahkan gunakan,” tuturnya.
Menurut dia, aturan tersebut tidak akan memberatkan orang tua siswa untuk membeli batik baru karena saat ini siswa sudah menggunakan batik.
“Orang tua tidak usah risau, kalau belum ada, pakai batik yang ada, kalau batiknya sudah rusak nanti beli lagi. Nah, baru pilih corak ke-Bantenan,” ujarnya. (Rostinah)











