LEBAK, RADARBANTENCO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak didampingi oleh Polres Lebak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kecamatan Cibadak, dan gudang penyimpanan logistik PT Indomarco di Kecamatan Warunggunung pada Selasa, Selasa 25 Oktober 2022.
Sidak dilakukan untuk mencari obat-obatan sirop khususnya 3 merk yang berdasarkan pemeriksaan BPOM memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Ketiga obat itu yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
“Ya kita hari ini melakukan sidak ke PBF dan juga ke Indomarco sebagai pihak penyalur logistik atau barang-barang yang di jual di toko-toko retail,” kata Kepala Dinkes Lebak Triatno Supiono.
Kata Triatno, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketiga jenis obat itu harus ditarik dan tidak boleh diedarkan terlebih dahulu ke masyarakat. Hal tersebut menyusul dugaan cemaran EG dan EG pada ketiga obat sirup itu yang telah menyebabkan ratusan anak di Indonesia mengalami gagal ginjal akut.
“Di kesempatan ini, kita ingin pastikan bahwa kedua pihak itu sudah menarik perdaran ke tiga jenis obat sirup yang dirilis BPOM. Sebab, ketiga obat tersebut dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pantauan dan koordinasi dengan penanggung jawab, kedua pihak itu diketahui sudah menarik peredaran ketiga obat yang dirilis BPOM itu. Obat-obat itu dikembalikan ke perusahaan farmasi.
Pihaknya juga berencana untuk melakukan sidak ke setiap faskes dan apotek di Kabupaten Lebak untuk memastikan obat-obatan pengandung EG dan DEG itu tidak diedarkan kepada masyarakat.
“Jika pun ditemukan adanya ketiga obat itu, maka kita minta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami agar obat itu bisa ditarik dari peredaran,” timpal Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinkes Lebak Endang.
Endang juga mengimbau kepada warga untuk mengkonsumsi obat yang dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementrian Kesehatan.
“Sebaiknya berkonsultasi dahulu pada petugas kesehatan. Kita juga mengimbau kepada seluruh Puskesmas untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai ketentuan surat kemenkes tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











