SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten batal menjebloskan Maria Sopiah ke rumah tahanan, Senin 24 Oktober 2022 malam.
Penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi senilai Rp15 miliar itu hanya mendapatkan penahanan rumah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pertimbangan penyidik melakukan penahanan rumah kepada Maria karena kondisi kesehatannya. Maria diketahui tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa.
“Dra S alias MS (Maria-red) pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda dan pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap Maria. Selama berstatus tahanan rumah dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.
“Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik. Tersangka juga wajib lapor seminggu dua kali,” kata Ricky.
Seyogyanya, sambung Ricky, penyidik juga seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap anaknya Maria, Eko Hendro Priyatno alias EHP. Namun, Hendro berhalangan hadir karena sedang memeriksakan kesehatannya.
“Tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno-red) tidak hadir hari ini karena sedang menjalani perawatan medis,” kata Ricky.
Rencananya, Eko akan kembali dipanggil penyidik pada hari Kamis (27/10). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Diagendakan pemeriksaannya hari Kamis tangga 27 Oktober 2022,” ujar Ricky didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan suap tahun 2018-2020 penyidik menetapkan empat orang tersangka. Selain Eko, Maria dan Ady, penyidik juga menetapkan mantan honorer ATR/BPN Lebak berinisial DER.
Oleh penyidik, Ady dan DER dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dra S alias MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh penyidik, AM dan DER ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/10). Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Kedua tersangka AM dan DER dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Leo.
Dikatakan Leo, penerimaan suap dan gratifikasi tersebut saat Ady masih menjabat sebagai kepala ATR/BPN Lebak atau berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan DER masih menjadi pegawai honorer di ATR/BPN Lebak.
“AM dan DER menerima pemberian sejumlah uang dari calo tanah yaitu tersangka Dra S alias MS, dan tersangka EHP anak dari tersangka Dra S alias MS,” ungkap Leo.
Uang diberikan Maria untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening dua bank swasta. “Dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” kata Leo.
Pemberian uang hingga Rp 15 miliar tersebut, dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah di Kantor ATR/BPN Lebak. “Pemberian uang itu tidak sekaligus, tapi bertahap. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah,” ungkap Leo. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











