LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Mayasari dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi.
Mantan Kajari Bangka Selatan ini akan digantikan koleganya Devi Freddy Muskita yang sebelumnya menjabat Kajari Tulangbawang, Lampung.
Mayasari bertugas sebagai orang nomor satu di korp Adhyaksa Lebak ssejak Februari 2023.
Pada tahun pertama menjabat sebagai orang nomor satu di korp adhyaksa Lebak ini, Mayasari berhasil menyelamatkan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 3,9 miliar lebih.
Para koruptor bersedia mengembalikan uang negara yang mereka kemplang untuk keuntungan pribadi. Pengembalian terbesar dari Ratu Lilis Karyawati adik tiri Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten itu mengembalikan uang hasil korupsi sodetan di Kecamatan Malaingping tahun 2011 sebesar Rp3,8 miliar, kemudian Eko Hendro pelaku korupsi gratifikasi di BPN Lebak tahun 2018 sebesar Rp100 juta dan terakhir Linda Sari pelakh korupsi ApBDes Desa Pasir Kecapai, Kecamatan Maja tahun 2020 sebesar Rp20 juta.
Sementara pada tahun 2024 ini, Kejari Lebak berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 961 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut berasal baik dari uang pengganti dan uang denda dari para terpidana korupsi yakni pertama Januari 2024 uang pengganti dari Sopiah terpidana pemberi suap kepada eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, menyerahkan uang denda sebesar Rp 100 juta, ke dua pada Maret 2024 uang pengganti dari Ahmad Hadi dan Siswanto terpidana korupsi PAD retrebusi TPI Binuangen tahun 2011-2016 sebesar Rp 181 juta dan ketiga pada 22 Juli 2024 uang denda dari Samad terpidana pengadaan lahan kantor Samsat Malingping tahun 2019 sebesar 680 juta.
“Iya, sebagai Asdatun Kejati Jambi. Mohon doanya terimakasih kepada masyarakat dan rekan- rekan wartawan yang telah membantu dan bersinergi selama saya bertugas 18 bulan di Lebak,” kata Mayasari kepada Radar Banten, Jumat 20 Agustus 2024.
Dia juga mengatakan bahwa kepindahannya ke Kejati Jambi merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan kebutuhan dalam organisasi.
“Mutasi disebuah organisasi adalah suatu hal yang biasa. Kita sebagai adhyaksa harus siap ditugaskan dimana saja oleh pimpinan,” ujar mantan Kabag TU Kejati Jabar ini.
Dia menilai Kabupaten Lebak merupakan Kabupaten yang kondusif selama dia betugas di Kejaksaan. Pengawalan pembangunan di Lebak ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Masyarakat di Lebak ini adalah masyarakat yang tertib hukum. Saya rasa sudah dewasa dalam penegakan hukum,” katanya
Selama bertugas 18 bulan sebagai Kajari Lebak, dia mengatakan tidak ada kasus-kasus yang ditangani Kajari yang membuatnya kerepotan atau terbebani. Ia mengaku terkesan dengan toleransi dan sikap masyarakat Lebak.
Kepada penggantinya, dia berpesan agar dapat menjaga silaturahmi dan berkoordinasi baik dengan forkompinda maupun dengan masyarakat.
“Kepada seluruh Masyarakat Lebak terima kasih atas kerjasama dan penerimaannya. Mohon doa restunya supaya saya dapat mengemban tugas lebih baik lagi. Kepada pengganti saya berharap beliau dapat bersinergi atau melakukan pengawalan pembangunan di Lebak ini agar dapat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara terkait perkara yang belum selesai, Mayasari mengatakan ada satu perkara yaitu dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020 yang tengah ditangani bagian Pidsus Kejari. Bahkan, telah ditangkatkan ke penyidikan.
“Iya, kami telah mengantongi calon tersangkanya. Saat ini kami telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara,” katanya.
Sementara itu Sekda Lebak Budi Santoso mengatakan, selama bertugas 18 bulan di Lebak, Mayasari banyak membantu Pemkab Lebak, baik persoalan menyangkut hukum juga membantu masyarakat lewat bedah rumah tidak layak huni.
“Bu Kajari Mayasari sosok kajari yang ramah, humanis dan peduli pada masyarakat. Banyak inovasi progam beliau untuk membantu masyarakat diantaranya rehabilitasi rumah masyatakat miskin, penanganan stunting, penataan batas tanah ulayat baduy. Dari sisi kedinasan beliau banyak melakukan pendampingan dan pembinaan kepada perangkat daerah melalui perjanjian kerja sama antara kejaksaan dan OPD,” kata Budi. (*)
Editor: Bayu Mulyana











